PENDAHULUAN
1. (Makna suatu ungkapan)
DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang MENGAGUMKAN, yang terutama pada
zaman sekarang, berkat perkenaan Allah, telah digali oleh kecerdasan manusia
dari alam tercipta, yang oleh Bunda Gereja disambut dan diikuti dengan
perhatian istimewa ialah penemuan-penemuan, yang pertama-tama menyangkut jiwa
manusia, dan membuka peluang-peluang baru untuk menyalurkan dengan lancar
sekali segala macam berita, gagasan-gagasan, pedoman-pedoman. Diantara
penemuan-penemuan itu yang paling menonjol ialah upaya-upaya, yang pada
hakekatnya mampu mencapai dan menggerakkan bukan hanya orang-orang perorangan,
melainkan juga massa, bahkan seluruh umat manusia; misalnya: media cetak,
sinema, radio, televisi dan sebagainya, yang karena itu memang tepatlah disebut
media komunikasi sosial.
2. (Mengapa Konsili membahas masalah
komunikasi sosial)
Bunda Gereja menyadari, bahwa upaya-upaya itu, kalau digunakan dengan
tepat, dapat berjasa besar bagi umat manusia, sebab sangat membantu untuk
menyegarkan hati dan mengembangkan budi, dan untuk menyiarkan serta memantapkan
Kerajaan Allah. Gereja menyadari pula bahwa manusia dapat menyalahgunakan media
itu melawan maksud Sang Pencipta ilahi dan memutar-balikannya sehingga
mengakibatkan kebinasaan. Bahkan hatinya yang penuh keibuan merasa cemas dan
sedih, menyaksikan betapa besarlah kerugian yang sering sekali ditimbulkan bagi
masyarakat karena penyalahgunaannya.
Maka Konsili mendukung sepenuhnya perhatian dan kewaspadaan para Paus dan
Uskup dalam perkara sepenting itu, dan memandang sebagai kewajibannya membahas
masalah-masalah utama berkenaan dengan upaya-upaya komunikasi sosial. Selain
itu Konsili percaya, bahwa ajarannya maupun tata-laksana yang disajikannya,
akan bermanfaat bukan saja bagi keselamatan umat beriman kristen, melainkan
juga bagi kemajuan seluruh masyarakat.
BAB I
AJARAN GEREJA
3. (Tugas-kewajiban Gereja)
Gereja katolik didirikan oleh Kristus Tuhan demi keselamatan semua orang;
maka merasa terdorong oleh kewajiban untuk mewartakan Injil. Karena itulah
Gereja memandang sebagai kewajibannya, untuk juga dengan memanfaatkan media
komunikasi sosial menyiarkan Warta Keselamatan, dan mengajarkannya, bagaimana
manusia dapat memakai media itu dengan tepat.
Maka pada hakikatnya Gereja berhak menggunakan dan memiliki semua jenis
media itu, sejauh diperlukannya atau berguna bagi pendidikan kristen dan bagi
seluruh karyanya demi keselamatan manusia. Adapun cara Gembala bertugas memberi
pengajaran dan bimbingan kepada umat beriman, supaya dengan bantuan upaya-upaya
itu mereka mengejar keselamatan dan kesempurnaan mereka sendiri dan segenap
keluarga manusia.
Terutama termasuk panggilan kaum awam, untuk menjiwai media komukasi itu dengan semangat
manusiawi dan kristen, supaya menanggapi sepenuhnya harapan besar masyarakat
dan maksud Allah.
4. (Hukum moral)
Untuk menggunakan upaya-upaya itu dengan tepat, sungguh perlulah bahwa sipa
saja yang memakainya mengetahui norma-norma moral, dan dibidang itu
mempraktekkannya dengan setia. Maka hendaknya mereka menelaah bahan, yang
dikomunikasikan sesuai dengan sifat khas masing-masing medium. Sekaligus
hendaklah mereka pertimbangkan juga situasi maupun kondisi-kondisi, yakni :
tujuan, orang-orang, tempat, waktu, dan hal-hal lain yang menyangkut
komunikasinya sendiri. Sebab konteks itu dapat mengubah kadar moralnya, bahkan mengubahnya sama sekali. Antara lain
perlu diperhatikan cara berfungsi yang khas bagi masing-masing medium; begitu
pula daya pengaruhnya, yang dapat sedemikian besar, sehingga orang-orang,
terutama kalau tidak siap, cukup sulit menyadarinya, mengendalikannya, dan bila
perlu menolaknya.
Pertama-tama sungguh
perlulah, bahwa siapa saja yang berkepentingan dengan cermat membina suara
hatinya sendiri tentang pemakaian media itu, terutama berkenaan dengan berbagai
masalah, yang sekarang ini sedang diperdebatkan dengan sengit.
Masalah pertama menyangkut apa yang disebut informasi, atau pengumpulan dan
penyiaran berita-berita. Tentu sudah jelaslah, bahwa, karena kemajuan
masyarakat zaman sekarang dan ikatan-ikatan yang makin erat antara para
warganya, informasi itu berfaedah sekali dan kebanyakan amat dibutuhkan. Sebab
komunikasi peristiwa-peristiwa maupun hal-hal yang berlangsung secara umum dan
tepat pada waktunya menyajikan pengertian yang cukup lengkap dan
berkesinambungan kepada siapa saja, sehingga khalayak ramai dapat secara
efektif bekerja sama demi kesejahteraan umum, dan serentak serta lebih mudah
mendukung usaha meningkatkan kemajuan seluruh masyarakat. Jadi masyarakat
berhak atas informasi tentang apa saja yang menyangkut kepentingan baik
perorangan maupun masyarakat itu secara keseluruhan, sesuai dengan situasi
masing-masing. Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai
objeknya komunikasi itu selalu benar dan – dengan mengindahkan keadilan serta
cinta kasih – bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah
berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi
itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya
serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita.
Sebab tidak setiap pengetahuan itu berguna, “tetapi cinta kasih membangun”
(1Kor 8:1).
5. (Kesenian dan moral)
Soal kedua menyangkut
hubungan timbal-balik antara apa yang sekarang lazim disebut hak-hak kesenian
dan kaedah-kaedah hukum moral. Perdebatan yang makin gencar tentang masalah itu
tidak jarang bersumber pada ajaran-ajaran sesat tentang etika dan estetika.
Maka Konsili menyatakan, bahwa semua orang secara mutlak wajib berpegang teguh
pada prioritas tata moral yang objektif. Karena tata moral itulah satu-satunya
yang mengatasi dan memperpadukan secara serasi tata nilai-nilai manusiawi
lainnya, tidak terkecualikan kesenian, betapa pun luhur nilai-nilai itu. Sebab
hanya tata moral itulah yang melibatkan manusia, makhluk Allah yang berbudi dan
dipanggil untuk tujuan adikodrati, menurut hakekatnya seutuhnya. Tata moral itu
jugalah, yang bila dipatuhi sepenuhnya dan dengan setia, mengatur manusia untuk
mencapai kepenuhan, kesempurnaan serta kebahagiannya.
6. (Pemberitaan kejahatan moral)
Akhirnya pemberitaan, penguraian atau penggambaran kejahatan moral, juga
melalui media komunikasi sosial, memang dapat membantu secara lebih mendalam
memahami dan menjajagi manusia, untuk menampilkan dan mengagungkan keluruhan,
kebenaran dan kebaikan, dan dengan pemberitaan itu dapat diperoleh
dampak-dampak dramatis yang lebih berfaedah juga. Akan tetapi, supaya jangan
lebih merugikan daripada menguntungkan khalayak ramai, hendaknya penuturan dan
penampilannya sepenuhnya mematuhi hukum-hukum moral, terutama bila menyangkut
hal-hal yang meminta dihormati semestinya, atau yang lebih mudah merangsang
nafsu-nafsu jahat manusia, yang terluka akibat dosa asal.
7. (Pendapat umum)
Sekarang ini pendapat-pendapat umum mempunyai dampak dan daya pengaruh yang
besar sekali atas perihidup disegala lapisan, baik masyarakat secara
keseluruhan maupun warganya secara perorangan. Maka perlulah semua anggota
masyarakat memenuhi tugas-kewajiban keadilan dan cinta kasih, juga dibidang
komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka, juga melalui media
komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan pandangan-pandangan umum
yang sesuai dengan kebenaran.
8. (Kewajiban-kewajiban para pemakai media
komunikasi sosial)
Kewajiban-kewajiban khusus mengikat semua penerima, yakni para pembaca,
pemirsa dan pendengar, yang atas pilihan pribadi dan bebas menampung
informasi-informasi yang disiarkan oleh media itu. Sebab cara memilih yang
tepat meminta, supaya mereka mendukung sepenuhnya segala sesuatu yang
menampilkan nilai keutamaan, ilmu-pengetahuan dan pengetahuan. Sebaliknya
hendaklah mereka menghindari apa saja, yang bagi diri mereka sendiri
menyebabkan atau memungkinkan timbulnya kerugian rohani, atau yang dapat
membahayakan sesama karena contoh yang bururk, atau menghalang-halangi
tersebarnya informasi yang baik dan mendukung tersiarnya informasi yang buruk.
Hal itu kebanyakan terjadi dengan membayar iuran kepada para penyelenggara,
yang memanfaatkan media itu karena alasan-alasan ekonomi semata-mata.
Maka supaya para penerima itu mematuhi hukum moral, hendaknya mereka
jangan melalaikan kewajiban, untuk pada
waktunya mencari informasi tentang penilaian-penilaian yang mengenai semuanya
itu diberikan oleh instansi-instansi yang berwenang, dan untuk mengikutinya
sebagai pedoman menurut suara hati yang cermat. Untuk lebih mudah melawan dampak-dampak
yang merugikan, dan mengikuti sepenuhnya pengaruh-pengaruh yang baik, hendaknya
mereka berusaha mengarahkan dan membina suara hati mereka dengan upaya-upaya
yang cocok.
9. (Kewajiban-kewajiban kaum muda dan para orang
tua)
Hendaknya para penerima, terutama dikalangan kaum muda berusaha, supaya
dalam memakai upaya-upaya komunikasi sosial mereka belajar mengendalikan diri
dan menjaga ketertiban. Kecuali itu hendaklah mereka berusaha memahami secara
lebih mendalam apa yang mereka lihat, dengar dan baca. Hendaklah itu mereka
percakapkan dengan para pendidik dan para ahli, dan dengan demikian mereka
belajar memberi penilaian yang saksama. Sedangkan para orang-tua hendaknya
menyadari sebagai kewajiban mereka: menjaga dengan sungguh-sungguh, supaya tayangan-tayangan,
terbitan-terbitan tercetak dan lain sebagainya, yang bertentangan dengan iman
serta tata susila, jangan sampai memasuki ambang pintu rumah tangga, dan jangan
sampai anak-anak menjumpainya diluar lingkup keluarga.
10. (Kewajiban-kewajiban para penyelenggara)
Kewajiban moral utama untuk dengan tepat menggunakan upaya-upaya komunikasi
sosial ada pada para wartawan, pengarang, aktor, penulis skenario, pelaksana,
penyusun acara, distributor, produsen, pemasar, resensor, dan orang-orang lain,
yang dengan cara manapun juga berperan serta dalam pelaksanaan dan penyaluran
komunikasi. Sebab sudah jelas sekali manakah dan betapa berat
kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggungan mereka semua dalam situasi zaman
sekarang, karena mereka itulah yang dengan memberi informasi dan menggerakkkan
sesama dapat menempatkan umat manusia pada jalan yang benar atau yang salah.
Maka termasuk tugas
merekalah menyelaraskan faktor-faktor ekonomi, politik dan kesenian sedemikian
rupa, sehingga tidak pernah akan ada yang berlawanan dengan kesejahteraan umum.
Supaya maksud itu tercapai dengan lebih lancar, seyogyanyalah mereka
menggabungkan diri dengan organisasi-organisasi profesi mereka, yang mampu
mewajibkan para anggotanya menghormati hukum-hukum moral dalam menghadpi masalah-masalah
maupun kegiatan profesi mereka, juga bila perlu dengan mengadakan perjanjian
untuk mematuhi kode moral.
Hendaklah mereka
senantiasa menyadari bahwa sebagian besar para pembaca dan pirsawan terdiri
dari angkatan muda, yang membutuhkan media cetak maupun tayangan-tayangan, yang
menyajikan hiburan-hiburan sehat dan mengarahkan hati kepada perkara-perkara
yang lebih luhur selain itu hendaknya mereka mengusahakan, supaya komunikasi
tentang soal-soal keagamaan dipercayakan kepada pribadi-pribadi yang layak dan
ahli, dan pelaksanaanya disertai sikap hormat sebagaimana mestinya.
11. (Kewajiban-kewajiban pemerintah)
Dalam hal komunikasi sosial
pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi kesejahteraan umum, yang
merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas pemerintah, sesuai dengan
fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan yang sejati dan sewajarnya
perihal informasi, terutama kebebasan media cetak. Sebab kebebasan itulah yang
sungguh diperlukan bagi masyarakat zaman sekarang demi perkembangannya.
Pemerintah wajib pula ikut mengembangkan nilai-nilai keagamaan, budaya dan
kesenian; begitu pula melindungi para pemakai jasa komunikasi sosial, supaya
dapat dengan bebas menggunakan hak-hak mereka yang sewajarnya. Selain itu
pemerintah wajib membantu usaha-usaha, yang sungguhpun terutama bagi generasi
muda berfaedah sekali, tidak dapat dijalankan tanpa bantuan itu.
Akhirnya pemerintah,
yang sudah sewajarnya memelihara kesehatan para warga negara, terikat
kewajiban, melalui perundang-undangan yang pelaksanaannya ditegakkan dengan
sungguh, untuk menjamin dengan adil dan saksama, jangan sampai dari
penyalahgunaan media komunikasi sosial timbul bahaya-bahaya yang gawat bagi
kesusilaan umum serta kemajuan masyarakat. Dengan adanya perhatian penuh kewaspadaan
itu kebebasan perorangan maupun kelompok-kelompok sedikitpun tidak terancam,
terutama bila dari pihak mereka, yang menggunakan media itu berdasarkan profesi
mereka, tidak ada langkah-langkah pengamanan efektif.
Secara
istimewa hendaklah ada usaha-usaha pengamanan untuk melindungi angkatan muda
terhadap media cetak dan tayangan-tayangan, yang mengingat umur mereka
merugikan.
BAB II
KEGIATAN PASTORAL GEREJA
12. (Kegiatan para Gembala dan umat beriman)
Hendaklah semua putera-puteri
Gereja serentak dan secara sekarela mengusahakan, agar upaya-upaya komunikasi
sosial dengan cekatan dan seintensif mungkin dimanfaatkan secara efektif dalam
aneka macam karya kerasulan, menganggapi tuntutan situasi setempat dan semasa.
Hendaknya mereka mencegah usaha-usaha yang merugikan, terutama didaerah-daerah,
yang perkembangan moril serta keagamaannya mengundang kegiatan-kegiatan yang
lebih mendesak.
Hendaklah para Gembala
dibidang itu pun dengan tangkas menunaikan tugas mereka, karena tugas itu
berhubungan erat dengan kebajiban harian mereka mewartakan Injil. Para awam pun
yang berperan dalam penggunaan media itu, hendaknya berusaha memberi kesaksian
tentang Kristus, terutama dengan menunaikan tugas mereka masing-masing penuh
keahlian dan berjiwa kerasulan; bahkan juga dengan secara langsung
menyumbangkan jasa-jasa mereka dibidang tehnik, ekonomi, kebudayaan dan
kesenian bagi kegiatan pastoral Gereja, sesuai dengan posisi mereka
13. (Prakarsa-prakarsa umat katolik)
Terutama hendaklah didukung
pengembangan pers yang sehat. Untuk sepenuhnya meresapkan semangat kristen di
kalangan pembaca, hendaklah dibangun dan dikembangkan pers katolik yang sejati,
yakni: - entah itu secara langsung di dukung oleh dan tergantung dari Pimpinan
Gereja sendiri, entah dari orang-orang katolik perorangan, - media cetak itu
hendaknya jelas-jelas diterbitkan dengan maksud untuk membina, meneguhkan dan
menumbuhkan pandangan-pandangan umum selaras dengan hak-hak asasi dan dengan
ajaran serta prinsip-prinsip katolik, begitu pula untuk menyebarluaskan serta
mebahas dengan cermat peristiwa-peristiwa yang menyangkut kehidupan Gereja.
Hendaklah umat beriman diingatkan akan perlunya membaca dan menyebarkan pers
katolik, untuk membuat penilaian kristen tentang segala kejadian.
Produksi dan penayangan
film-film sebagai upaya untuk menyajikan hiburan yang sehat, untuk
mengembangkan kebudayaan dan meningkatkan mutu kesenian, khususnya yang
dipruntukkan bagi kaum muda, hendaklah didorong dan dijamin mutunya dengan
segala upaya yang efektif. Itu terutama dapat dilaksanakan dengan membantu
serta bekerja sama dengan kegiatan-kegiatan serta prakarsa-prakarsa para
produsen maupun distributor yang beritikad baik, dengan mempromosikan film-film
yang layak dipuji melalui kritik yang positif maupun hadiah-hadiah, dengan
mendukung serta menggabungkan gedung-gedung bioskop milik usahawan-usahawan
katolik yang terpandang.
Begitu pula hendaklah
disediakan bantuan yang efektif bagi siaran-siaran radio dan televisi yang
bermutu, terutama yang cocok bagi keluarga. Hendaknya dikembangkan secara
intensif siaran-siaran katolik, yang dapat mengundang para pendengar dan
pemirsa untuk ikut menghayati kehidupan Gereja, dan meresapkan
kebenaran-kebenaran keagamaan dihati mereka. Bila perlu hendaklah diusahakan
dengan sungguh pembangunan pemancar-pemancar katolik. Tetapi hendaknya
diusahakan pula, agar siaran-siarannya unggul karena mutu maupun efisiensinya. Kecuali itu hendaklah
diupayakan juga, supaya seni sandiwara yang sudah ada sejak dulu dan sungguh
bermutu, pun sudah luas tersebar berkat media komunikasi sosial, mendukung
pembinaan kemanusiaan dan kesusilaan para penonton.
14. (Pembinaan para produsen)
Supaya kebutuhan-kebutuhan itu
tadi benar-benar ditanggapi, hendaklah para imam, para religius dan kaum awam
dibenahi pada waktunya, supaya mereka mempunyai kemahiran secukupnya untuk
mengarahkan media komunikasi itu kepada tujuan kerasulan.
Pertama-tama kaum awam perlu
dibekali dengan persiapan ketrampilan, pengetahuan ajaran dan moral. Untuk
maksud itu perlu ditingkaykan jumlah sekolah-sekolah, fakultas-fakultas dan
lembaga-lembaga, yang membuka peluang bagi para wartawan, para pencipta film
serta pengarang siaran radio maupun televisi, begitu pula pihak-pihak lain yang
berkepentingan, untuk menerima pendidikan yang lengkap dan diresapi semangat
kristen, terutama berkenaan dengan ajaran sosial Gereja. Juga para aktor
memerlukan pendidikan dan pertolongan, supaya melalui kesenianmereka dapat
memberi sumbangan kepada masyarakat. Akhirnya perlu disiapkan secara intensif
pula para kritikus di bidang sastra, sinema, radio, televisi dan sebagainya,
yang sungguh mahir di bidang kejuruan masing-masing, dan dilatih serta didorong
untuk menyampaikan penilaian mereka, yang selalu dengan jelas menggaribawahi
segi moralnya.
15. (Pembinaan para pemakai jasa)
Tepatnya penggunaan media
komunikasi sosial yang tersedia bagi para pemakai jasa dalam usia dan dengan
tingkatan budaya yang begitu beraneka, memerlukan pendidikan maupun latihan
yang khas dan sesuai bagi mereka. Maka disekolah-sekolah katolik pada segala
tingkat, diseminari-seminari maupun dalam kelompok-kelompok kerasulan awam,
usaha-usaha yang menolong untuk mencapai tujuan itu – terutama bila diperlukan
bagi kaum muda – hendaklah dikembangkan, dilipatgandakan dan diarahkan menurut
asas-asas moral kristen. Supaya pelaksanaannya lebih lancar, hendaklah ajaran
dan tata-laksana katolik dibidang itu disampaikan dan dijelaskan dalam
katekese.
16. (Upaya-upaya teknis dan ekonomis)
Sama sekali tidak pantaslah
bagi putera-puteri Gereja untuk secara apatis membiarkan saja sabda tentang
keselamatan terikat dan terhalang akibat kesulitan-kesulitan teknis atau
tersendatnya pembiayaan yang memang berat sekali, dan khusus terkait pada
pemakaian media komunikasi sosial. Maka Konsili suci ini mengingatkan, bahwa
mereka wajib menopang kelestarian serta membantu harian-harian atau
majalah-majalah katolik, kegiatan-kegiatan perfilman katolik, dan
pemancar-pemancar serta siaran-siaran radio maupun televisi katolik, yang
tujuan utamanya ialah : serentak mewartakan dan membela kebenaran, dan
menyelenggarakan pendidikan kristen bagi masyarakat luas. Skalihus Konsili
menganjurkan dengan sangat kepada organisasi-organisasi serta tokoh-tokoh
perorangan, yang berpengaruh besar dibidang ekonomi maupun teknologi, supaya mereka
yang sukarela dan murah hati membantu dengan sumber dana serta keahlian mereka
kelangsungan media komunikasi sosial, sejauh mendukung kebudayaan sejati dan
kerasulan.
17. (Sekali setahun: hari komunikasi sosial)
Supaya kerasulan Gereja yang
bermacam-macam dibidang upaya-upaya komunikasi sosial makin dimantapkan secara
efektif, hendaknya disemua keuskupan, atas kebijaksanaan para Uskup, setiap
tahun dirayakan hari komunikasi sosial. Pada hari itu umat beriman diajak
menyadari kewajiban-kewajiban mereka dibidang itu, memanjatkan doa-doa baginya,
dan mengumpulkan dana untuk maksud itu. Dana itu hendaknya digunakan dengan
cermat untuk menghidupi dan menyokong lembaga-lembaga serta usaha-usaha yang
dianjurkan oleh Gereja, menanggapi kebutuhan-kebutuhan seluruh dunia katolik.
18. (Sekretariat pada Takhta suci)
Dalam menunaikan reksa pastoral tertinggi sekitar
media komunikasi sosial tersedialah untuk mendampingi Sri Paus Sekretariat
khusus pada Takhta suci().
19. (Wewenang para Uskup)
Termasuk wewenang para Uskup
menyimak dan memajukan kegiatan-kegiatan serta usaha-usaha dibidang itu dalam
keuskupan mereka, dan mengarahkannya sejauh menyangkut kerasulan umum, tidak
terkecualikan usaha-usaha yang dikelola oleh para religius eksem.
20. (Biro nasional)
Supaya kerasulan menjadi
efektif untuk seluruh negara, diperlukan kesatuan perencanaan dan usaha-usaha.
Maka Konsili menetapkan dan memerintahkan, agar dimana-mana didirikan Biro
Nasional untuk media cetak, film, radio dan televisi, dan Biro itu dibantu
sedapat mungkin. Tugasnya terutama ialah mengusahakan, agar suara hati umat
beriman dibina dengan tepat untuk memanfaatkan upaya-upaya komunikasi sosial
sebagaimana mestinya, dan untuk mendorong serta mengarahkan usaha mana pun yang
dibidang ini dijalankan oleh umat katolik.
Hendaklah disetiap
Negara kepengurusan Biro dipercayakan kepada kelompok khusus Uskup-Uskup, atau
seorang Uskup sebagai wakil. Dalam Biro itu hendaknya berperan-serta juga
sejumlah awam, yang mahir dalam ajaran katolik dan berkualifikasi di bidang
teknologi yang bersangkutan.
21. (Organisasi-organisasi internasional)
Selain itu dampak-pengaruh
media komunikasi sosial melampaui batas-batas negara, dan setiap orang bagaikan
menjadi warga segenap persekutuan manusia. Maka hendaklah dibidang itu
usaha-usaha ditingkat nasional menggalang kerja sama juga dalam lingkup
internasional. Hendaknya Biro-Biro, yang disebutkan dalam artikel 21, bekerja
sama secara aktif dengan Organisasi Katolik
Internasional yang berkaitan. Organisasi-organisasi Katolik
Internasional itu hanya dapat disetujui secara sah oleh Takhta suci, dan
tergantung daripadanya.
Selain itu dampak-pengaruh
media komunikasi sosial melampaui batas-batas negara, dan setiap orang bagaikan
menjadi warga segenap persekutuan manusia. Maka hendaklah dibidang itu
usaha-usaha ditingkat nasional menggalang kerja sama juga dalam lingkup
internasional. Hendaknya Biro-Biro, yang disebutkan dalam artikel 21, bekerja
sama secara aktif dengan Organisasi Katolik
Internasional yang berkaitan. Organisasi-organisasi Katolik
Internasional itu hanya dapat disetujui secara sah oleh Takhta suci, dan
tergantung daripadanya.
PENUTUP
22. (Instruksi pastoral)
Supaya semua prinsip-prinsip
maupun pedoman-pedoman Konsili suci tentang media komunikasi sosial sungguh
dilaksanakan, atas perintah eksplisit Konsili hendaklah diterbitakan Instruksi
pastoral yang disusun oleh Sekretariat pada Takhta suci, yang disebut dalam
artikel 19, dengan bantuan pakar-pakar dari pelbagai negara.
23. (Anjuran akhir)
Konsili percaya, bahwa
prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman dalam Dekrit ini akan diterima dengan
senang hati dan dipatuhi dengan tertib oleh semua putera-puteri Gereja. Dengan
menggunakan upaya bantuan itu mereka tidak akan mengalami kerugian, melainkan
justru bagaikan garam dan terang akan mengasinkan bumi dan menyinari dunia.
Selain itu Konsili mengundang semua orang yang beritikad baik, terutama mereka
yang mengatur penggunaan media itu, supaya mereka berusaha mengarahkan
upaya-upaya itu kepada kesejahteraan masyarakat semata-mata, yang
untung-malangnya semakin tergantung dari tepatnya penggunaan media. Maka dari
itu hendaklah Nama Tuhan diluhurkan oleh penemuan-penemuan baru itu, seperti
sejak semula telah dimuliakan oleh monumen-monumen kesenian yang agung, seturut
sabda Rasul : “Yesus Kristus tetap sama, baik kemarin maupun hari ini dan
sampai selama-lamanya” (Ibr 13:8).
Yohanes Paulus II